Site icon herbberger.com

Polda Metro Investigasi Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI

[original_title]

Jackiecilley.com – Polda Metro Jaya memulai penyelidikan terkait dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda. Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Jakarta Selatan, ketika Hafidz diserang oleh sejumlah orang tidak dikenal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan sudah dimulai, dengan kasus ini terdaftar sebagai laporan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Budi menjelaskan, terdapat tiga pasal yang sedang dipertimbangkan dalam kasus ini, yaitu Pasal 497 ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP mengenai pengancaman.

Kombes Budi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian yang menimpa Hafidz, yang saat ini tengah mendapatkan perhatian lebih dari pihak kepolisian. Investigasi menyeluruh diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku di balik penganiayaan ini serta motif di balik tindakan tersebut. Pihak Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan serangkaian langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan, agar pelaku dapat segera diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini turut mendapatkan perhatian dari Amnesty Internasional, yang menduga bahwa penyerangan tersebut terkait dengan rencana aksi damai yang digagas oleh Hafidz dan organisasi terkait lainnya. Penyelidikan akan terus dioptimalkan untuk memastikan pelanggaran hak asasi manusia tidak terjadi lagi di masa depan.

Exit mobile version