Site icon herbberger.com

Perpanjangan PPh UMKM Dijamin Tak Ganggu Penerimaan 2026

[original_title]

Herbberger.com – Insentif perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dipastikan tidak akan mengganggu penerimaan negara pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Anggito menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki sejumlah strategi perbaikan untuk menjaga penerimaan negara, baik melalui peningkatan kepatuhan, administrasi, maupun kerja sama program. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, penerimaan negara diproyeksikan meningkat menjadi Rp3.153,6 triliun, naik Rp5,9 triliun dibanding rancangan sebelumnya yang mencapai Rp3.147,7 triliun.

Sedangkan penerimaan dari sektor perpajakan mengalami peningkatan sebesar Rp1,7 triliun, mencapai Rp2.693,7 triliun, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meningkat Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun. Anggito menyebutkan rincian strategi lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan realisasi penerimaan tahun ini.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan perpanjangan tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, yang akan berlaku hingga 2029. Untuk tahun 2025, anggaran sebesar Rp2 triliun telah disiapkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu, semua akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah.

Paket Ekonomi 2025, yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, dan memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global. Paket tersebut mencakup delapan program akselerasi untuk tahun 2025 dan langkah-langkah tambahan di tahun 2026.

Exit mobile version