Site icon herbberger.com

Perpanjang SIM C Secara Online: Syarat, Biaya, dan Prosedur

[original_title]

Herbberger.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C secara online kini semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia. SIM C adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi sepeda motor sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat dan dokumen penting, antara lain SIM C lama yang masih berlaku, e-KTP aktif, pas foto berlatar biru, dan hasil tes kesehatan jasmani serta psikologi. Proses perpanjangan dilakukan melalui aplikasi “Digital Korlantas Polri,” yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS.

Langkah pertama adalah registrasi akun dengan memasukkan nomor telepon dan memverifikasi kode OTP yang dikirimkan. Setelah itu, pengguna harus membuat PIN keamanan dan melengkapi profil dengan melakukan verifikasi e-KTP serta foto liveness. Selanjutnya, pemohon memilih menu “Perpanjangan SIM” untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Tes kesehatan dan psikologi juga merupakan bagian penting dari proses ini. Pengguna bisa melakukan tes kesehatan melalui aplikasi atau di klinik terakreditasi, sementara tes psikologi dilakukan dengan aplikasi E-PPSI. Setelah semua proses selesai, pengguna harus memilih lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk pengambilan SIM baru dan metode pengiriman.

Untuk biaya, perpanjangan SIM C memerlukan biaya dasar sekitar Rp75.000, serta tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, dan biaya administrasi jika menggunakan layanan pengiriman. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, dengan SIM C yang berlaku selama 5 tahun. Pemohon disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu mengajukan pembuatan SIM baru.

Exit mobile version