Site icon herbberger.com

Permendagri 18/2025 Tetapkan BPBD Sebagai Pemimpin Penanganan Bencana

[original_title]

Jackiecilley.com – Perubahan paradigma dalam penanganan bencana di Indonesia menjadi topik penting yang diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diberikan kewenangan penuh sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan hal ini di hadapan para Kepala BPBD seluruh Indonesia.

Mengambil pendekatan pencegahan yang lebih dominan, Safrizal menekankan bahwa transisi dari responsif menjadi preventif sangat krusial. Menurutnya, penerapan langkah-langkah Pengurangan Risiko Bencana (PRB) harus dilakukan dengan maksimal. “Perubahan paradigma ini bukan berarti mengabaikan respons darurat. Langkah preventif harus dijalankan untuk meminimalkan risiko secara efektif,” ujarnya pada Jumat, 8 Mei 2026.

Safrizal menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun fokus utama bergeser ke pencegahan, aspek tanggap darurat tetap ada. Mitigasi yang baik akan membuat respons terhadap bencana menjadi lebih terstruktur dan membawa hasil yang lebih baik dalam penyelamatan masyarakat. “Dengan persiapan yang matang, kita dapat memastikan bahwa ketika bencana terjadi, upaya penyelamatan dapat terlaksana dengan lebih efisien,” tambahnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari dampak bencana secara lebih berkualitas. Ke depannya, pemahaman yang kuat akan pentingnya pencegahan dalam penanganan bencana diharapkan dapat memperkuat kapasitas BPBD dan meningkatkan respons terhadap situasi darurat.

Exit mobile version