Site icon herbberger.com

Perludem dan Media Indonesia Bersinergi Awasi Revisi UU Pemilu

[original_title]

Herbberger.com – Perludem dan Koalisi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu bekerja sama dengan Media Indonesia untuk mengawal revisi Undang-Undang Pemilu yang diharapkan dapat mendorong demokrasi yang lebih inklusif. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan proses legislasi berlangsung secara transparan dan partisipatif.

Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, menekankan pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik mengenai revisi UU Pemilu yang tengah dibahas. Menurut Iqbal, keterlibatan media dapat memperluas ruang diskusi publik mengenai reformasi politik yang esensial untuk kemajuan demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya sudah masuk dalam Prolegnas 2025, tetapi hingga kini baru akan dimasukkan dalam 2026. Keterlambatan ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemilu mendatang.

Advokasi ini telah dimulai sejak 2015 melibatkan banyak organisasi masyarakat sipil, dan diharapkan media dapat menjadi mitra strategis dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Peneliti lainnya, Usep Hasan Sadikin, juga menegaskan bahwa audiensi dengan media merupakan langkah penting untuk memastikan isu-isu keberpihakan terhadap kelompok marjinal terangkat dalam pemberitaan.

Ahmad Punto, Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia, menyoroti perlunya menjelaskan istilah-istilah teknis dalam revisi UU Pemilu agar dapat dipahami oleh masyarakat luas. Sementara itu, Redaktur Media Indonesia, Akhmad Mustain, menyatakan bahwa percepatan pengesahan revisi undang-undang ini sangat mendesak agar penyelenggaraan Pemilu berjalan tanpa hambatan.

Kerja sama antara media dan masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat suara publik serta memastikan bahwa revisi UU Pemilu berpihak pada kepentingan semua lapisan masyarakat.

Exit mobile version