Site icon herbberger.com

Perlindungan HAM Dalam RUU Perampasan Aset Harus Ditegaskan

[original_title]

Jackiecilley.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto Sipin, dalam sebuah diskusi publik bertema “HAM dan RUU Perampasan Aset” yang diselenggarakan oleh Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) di Yogyakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Mugiyanto menekankan pentingnya RUU ini dalam menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Ia juga menyebutkan bahwa Indonesia saat ini telah mendapatkan pengakuan internasional berkat kemajuan yang dicatat dalam bidang demokrasi dan HAM. Menurutnya, perjalanan panjang negara sejak era Reformasi telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu acuan global dalam menjaga demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Diskusi publik yang digelar menjadi momen penting, mengingat topik ini berhubungan erat dengan penegakan hukum dan perlindungan HAM. Mugiyanto memberikan apresiasi terhadap inisiatif CENTRIS untuk menciptakan forum terbuka. Hal ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat yang lebih luas dalam substansi RUU yang tengah dibahas.

Saat ini, RUU Perampasan Aset memasuki fase krusial. Pemerintah bersama DPR menunjukkan komitmen untuk mempercepat penyelesaiannya, dengan target penyelesaian regulasi ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Pembahasan ini tidak hanya menjadi langkah strategis dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi landasan bagi perlindungan HAM yang lebih baik di Indonesia.

Exit mobile version