Site icon herbberger.com

Penyelidikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Akan Dimulai Setelah Padam

[original_title]

Jackiecilley.com – Penyelidikan kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, baru akan dimulai setelah pemadaman api sepenuhnya selesai. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa saat ini upaya utama mereka adalah menghentikan penyebaran api dan mengurangi dampak asap bagi warga sekitar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dapat dilakukan selama api masih berkobar. “Fokus kami adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin kami melakukan olah TKP di lokasi saat ini,” ucap Rizal. Tim penegakan hukum direncanakan akan kembali ke lokasi setelah semua titik api padam.

Diketahui bahwa TPA Jatiwaringin telah menerima sanksi administrasi pada tahun 2025 akibat pengelolaan yang buruk. Pemerintah daerah sebelumnya telah diinstruksikan untuk menerapkan sistem penimbunan sampah terkendali. Dari total area 33 hektare, hanya lima hingga enam hektare yang dikelola dengan baik, sementara titik api yang memicu kebakaran berada di luar zona tersebut.

Menyikapi insiden ini, KLH merencanakan evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan untuk mencermati ketaatan pengelola dalam memenuhi standar lingkungan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan penanganan kebakaran yang melibatkan teknologi canggih seperti drone thermal untuk mendeteksi panas. Kualitas udara juga dipantau dengan sistem mobile monitoring, yang sebelumnya menunjukkan indeks polusi ekstrem. Tim Manggala Agni berupaya menggunakan metode penyiraman langsung ke titik api, sementara BNPB dan BMKG mempersiapkan skema Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mempercepat pemadaman.

Exit mobile version