Site icon herbberger.com

Penuh Proses Hukum, Menteri Bahlil Hadapi Gugatan BBM Langka

[original_title]

Herbberger.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang diajukan terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini muncul akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, termasuk Shell.

Bahlil mengungkapkan, “Ya, kami menghargai proses hukum,” saat ditemui di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu. Dalam gugatan yang terdaftar pada 29 September 2025, penggugat bernama Tati Suryati mengklaim bahwa ia tidak bisa mendapatkan BBM yang biasanya dibeli di SPBU Shell pada 14 September 2025. Tati menggugat Bahlil, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia terkait masalah ini.

Sebelumnya, Menteri Bahlil telah menyatakan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan bp telah setuju untuk membeli pasokan BBM tambahan melalui skema impor yang dikelola Pertamina. Langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi sejak Agustus.

Bahlil menambahkan, kesepakatan yang diambil mengharuskan BBM yang diimpor adalah BBM murni atau base fuel, yang nantinya akan dicampur di masing-masing tangki SPBU. Namun, dalam pertemuan yang digelar pada 23 September, beberapa perusahaan swasta masih perlu waktu untuk berkoordinasi dengan kantor pusat mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada upaya untuk meningkatkan pasokan, pelaksanaannya masih menemui kendala.

Gugatan ini mencerminkan dampak langsung dari kelangkaan BBM yang telah mempengaruhi masyarakat dan industri, serta tantangan yang dihadapi Kementerian ESDM dalam memastikan ketersediaan bahan bakar di tanah air.

Exit mobile version