Site icon herbberger.com

Penerapan RJ Eggi Sudjana Tampilkan Keadilan dengan KUHP Baru

[original_title]

Jackiecilley.com – Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai sebagai langkah positif oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Hal ini terungkap setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat kedua tersangka, termasuk tuduhan terhadap Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangan persnya pada Sabtu, 17 Januari 2026, Habiburokhman menilai keadilan restoratif ini menunjukkan implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menjelaskan, mekanisme RJ sebelumnya tidak hadir dalam peraturan lama, namun kini telah diatur secara jelas dalam peraturan terbaru, memungkinkan proses keadilan yang lebih efektif.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus ini membuktikan bahwa undang-undang baru dapat menghadirkan keadilan dan kemanfaatan yang diperlukan masyarakat,” tambahnya. Legislator yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa penerapan RJ menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan solusi yang lebih manusiawi daripada hanya menjatuhkan hukuman.

Sebelumnya, Eggi Sudjana diketahui langsung pergi ke luar negeri setelah menerima SP3 dari Polda Metro Jaya. Ia dan rekannya, Damai Hari Lubis, telah menjadi sorotan dalam kasus yang menimbulkan kontroversi luas di publik.

Keputusan ini mencerminkan perubahan yang sedang berlangsung dalam pendekatan sistem hukum di Indonesia, di mana penekanan pada keadilan restoratif diharapkan dapat meminimalkan konflik sosial dan memberikan penyelesaian yang lebih damai bagi masalah hukum.

Exit mobile version