Jackiecilley.com – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Penahanan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung dengan pengawalan yang ketat.
Berdasarkan pantauan, Febrie Adriansyah meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.02 WIB. Selama keluar, ia menyampaikan komentar terkait penahanannya sebelum segera digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Meskipun dalam proses penahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan ataupun borgol.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan dua tersangka lainnya yang sebelumnya dialihkan dari Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, tersangka lainnya adalah seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru sehubungan dengan kasus ini.
Adapun ketiga perkara yang disangkakan kepada Febrie antara lain terkait tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta kasus yang melibatkan ASABRI. Penahanan ini menjadi titik awal bagi pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai dugaan penyimpangan ini.
Dengan penahanan Febrie, diharapkan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.