Jakarta, 14 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai, 14 Juni 2025. Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat yang antusias memanfaatkan kesempatan langka tersebut.
Program pemutihan ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemprov DKI berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meringankan beban ekonomi.
“Program ini kami hadirkan sebagai solusi bagi masyarakat Jakarta yang selama ini terbebani denda pajak kendaraan yang menumpuk. Harapannya, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak meningkat signifikan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta, Rachmat Hidayat saat ditemui wartawan.
Di beberapa kantor Samsat Jakarta, antrian warga terlihat sejak pagi hari. Salah seorang warga, Ridwan (38), mengaku sangat terbantu oleh kebijakan pemutihan pajak ini. “Saya sengaja datang pagi-pagi untuk mengurus tunggakan pajak motor. Ini sangat membantu, apalagi dalam situasi ekonomi seperti sekarang,” ungkapnya.
Program ini berlangsung hingga akhir Juli mendatang. Dispenda DKI Jakarta mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan online yang tersedia untuk mempermudah proses administrasi.
Dengan adanya program pemutihan ini, Pemprov DKI Jakarta optimistis mampu meningkatkan realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi warga ibu kota.