Jackiecilley.com – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, efektif sejak 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap beberapa platform digital yang dianggap berisiko tinggi, khususnya demi keselamatan dan kesehatan mental mereka.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, berencana untuk menyesuaikan regulasi penggunaan perangkat elektronik di sekolah-sekolah. Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama. Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta dalam Komunikasi Sosial, menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat pedoman agar sesuai dengan peraturan terbaru.
Penguatan regulasi ini mencakup sejumlah langkah teknis yang harus diambil oleh guru dan kepala sekolah dalam mengawasi penggunaan perangkat elektronik saat jam belajar. Misalnya, siswa akan dibatasi dalam menggunakan gawai selama pelajaran, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang telah disetujui. Selain itu, perangkat siswa akan dikumpulkan di tempat khusus yang disediakan oleh sekolah.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan serta memberikan pendampingan kepada siswa mengenai risiko yang mungkin ditemui di ruang digital. Dalam upaya ini, akan ada dorongan untuk lebih banyak kegiatan offline yang dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna bagi para siswa. Dengan penerapan peraturan ini, diharapkan siswa dapat lebih terjamin keselamatannya saat menggunakan teknologi dalam proses pembelajaran sehari-hari.