Site icon herbberger.com

Pemkab Serang Perluas Perlindungan BPJS untuk 32.600 Pekerja Desa

[original_title]

Jackiecilley.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Serang meluncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, yang ditujukan untuk lebih dari 32.600 pekerja di wilayah tersebut. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sektor informal.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja yang beroperasi di sektor informal. Melalui Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025, seluruh desa diharuskan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 100 pekerja rentan.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan berdasarkan kemampuan anggaran daerah. Rachmatuzakiyah berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi mereka yang terlibat di sektor rentan di desa-desa.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, memberikan apresiasi atas inisiatif ini, menekankan pentingnya desa dalam pembangunan dan perlindungan pekerja. Sejak 2025, pemerintah setempat telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 21.234 individu, dan saat ini terdapat potensi 752.470 pekerja di Kabupaten Serang. Namun, sekitar 415.000 di antaranya masih belum terlindungi.

Sepanjang semester pertama 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada lebih dari 21.500 penerima di Kabupaten Serang, mencakup berbagai jaminan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis menuju implementasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Exit mobile version