Site icon herbberger.com

Pemerintah Hapus Bea Masuk Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG

[original_title]

Jackiecilley.com – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan kebijakan insentif Bea Masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat dan Liquified Petroleum Gas (LPG). Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperkuat sektor riil. Dalam konteks Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026, insentif ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menjaga biaya operasional dan meningkatkan daya saing.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi peluang bagi industri pemeliharaan dan perbaikan pesawat (MRO). Tarif nol persen untuk suku cadang dapat menekan biaya operasional, sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk impor LPG, yang menjadi bahan baku bagi industri petrokimia. Dengan tarif 0 persen, industri diharapkan dapat memproduksi bahan baku secara lebih efisien, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi berbagai sektor industri lainnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang mulai berlaku tujuh hari setelah pengundangan pada 15 Juli 2026. Ketentuan lebih lanjut mengenai industri MRO dan penyelenggaraan fasilitas Bea Masuk juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

Haryo menekankan bahwa efisiensi biaya produksi yang dihasilkan dari insentif ini diharapkan dapat memberi ruang besar bagi pelaku industri untuk melakukan investasi dan meningkatkan kapasitas produksi, demi menjaga daya saing mereka di pasar global.

Exit mobile version