Site icon herbberger.com

Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Tebo Hadapi Hukuman 12 Tahun

[original_title]

Jackiecilley.com – Penegakan hukum untuk kasus pelecehan seksual yang menimpa tujuh santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, telah dimulai. Tersangka utama, seorang pengajar berinisial AF (37), ditangkap oleh Kepolisian Resor Tebo setelah laporan dari keluarga korban pada 4 Juni 2026.

Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Triyanto, menginformasikan bahwa penyelidikan segera dilakukan, dan AF ditetapkan sebagai tersangka setelah proses olah tempat kejadian perkara. “Setelah interogasi, AF mengakui perbuatannya. Tercatat ada tujuh santriwati yang menjadi korban,” ujar Triyanto dalam konferensi pers pada 8 Juni 2026.

Peristiwa ini terungkap berkat keberanian salah satu keluarga korban untuk melapor ke pihak berwenang. Pada 5 Juni 2026, beberapa keluarga secara aktif membawa AF ke Polsek Tengah Ilir. Tim Satreskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek kemudian melakukan olah TKP di lokasi pondok pesantren.

Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya dalam berbagai lokasi di pesantren, termasuk ruang kelas dan area yang tidak lazim seperti kandang ayam. Menurut Triyanto, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, dengan satu dari tujuh korban bahkan dilaporkan hamil akibat tindakan tersangka.

AF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan meminta masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib demi menjaga ketenangan.

Exit mobile version