Site icon herbberger.com

MK Evaluasi Kewenangan Peradilan Militer, TNI Tak Kebal Hukum

[original_title]

Jackiecilley.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji kewenangan Peradilan Militer terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Pemerintah menegaskan bahwa peradilan militer tidak dimaksudkan untuk memberikan impunitas, melainkan untuk memastikan disiplin dan efektivitas di dalam tubuh TNI. Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/2) ini mendengarkan keterangan dari perwakilan pemerintah, Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsda TNI H. Haris Haryanto.

Pengujian ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang diusulkan oleh pemohon Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Haris menjelaskan bahwa Pasal 9 dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin dan hierarki dalam TNI, yang merupakan salah satu aspek penting dalam tugas pertahanan negara. Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpengaruh pada reputasi institusi militer secara keseluruhan.

Dalam penjelasannya, pemerintah menegaskan bahwa peradilan militer berfungsi untuk menegakkan keadilan sekaligus mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara. Pengadilan ini diharapkan mampu menjatuhkan putusan yang adil, mempertimbangkan karakteristik dan sistem kemiliteran. Pemerintah juga menolak anggapan bahwa peradilan militer menciptakan impunitas bagi prajurit TNI.

Pemohon dalam sidang sebelumnya mengajak diskusi mengenai potensi pelanggaran prinsip kesetaraan di depan hukum yang dapat muncul dari pengaturan tersebut. Mereka berpendapat bahwa frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 dapat memberikan peluang untuk penafsiran yang luas, berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Sidang ini merupakan bagian dari upaya untuk menguji legitimasi undang-undang tersebut dan memastikan keadilan di dalam sistem hukum di Indonesia.

Exit mobile version