Site icon herbberger.com

Majelis Hakim Putuskan Kerugian Negara Kasus Gas Rp246 M

[original_title]

Jackiecilley.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat mengungkapkan kerugian negara senilai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi antara 2017 hingga 2021. Pada sidang yang berlangsung pada Senin malam, Hakim Alfis Setiawan menyatakan bahwa kerugian tersebut berasal dari pembayaran uang muka yang dilakukan secara melawan hukum oleh PGN kepada IAE pada 9 November 2017.

Hakim menjelaskan bahwa uang muka tersebut seharusnya tidak dibayarkan karena adanya aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang transaksi gas bumi selain kepada pengguna akhir. Selain itu, keadaan finansial PT Isargas, induk dari IAE, dianggap tidak memenuhi syarat bank untuk mengakses produk, yang seharusnya menyarankan PGN agar tidak melakukan transaksi.

Lebih lanjut, hakim mengungkapkan beberapa penyimpangan lain, termasuk realisasi pemberian uang muka sebelum adanya jaminan yang sah. Uang muka itu dianggap tidak lazim karena skemanya tidak sesuai dengan perjanjian awal. Akibat dari persoalan ini, PGN tidak dapat melanjutkan akuisisi terhadap IAE dan transaksi jual beli gas terhenti setelah teguran dari Kementerian ESDM pada Januari 2021.

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN dan Iswan Ibrahim selaku Komisaris IAE, telah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan lima tahun. Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda dan kewajiban mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version