Jackiecilley.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menyiapkan program perlindungan dan pemulihan bagi YTR, seorang korban penganiayaan di Bandung, Jawa Barat. Program ini mencakup layanan medis, psikologis, dan psikososial sebagai upaya memenuhi hak korban. Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa lembaganya telah mengirim tim ke Bandung untuk menangani kasus ini sejak awal, melibatkan penerbitan surat jaminan biaya perawatan medis dan psikososial kepada rumah sakit.
Achmadi menekankan pentingnya negara hadir dalam memberikan dukungan medis dan rehabilitasi untuk korban. Sementara itu, tim LPSK masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan hingga saat ini telah menerima lima permohonan perlindungan dari keluarga dan pihak lain. Ia juga menyebutkan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif dan inklusif, tidak hanya dari segi medis, tetapi juga dari aspek psikologis dan psikososial.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, memberikan dukungan terhadap upaya LPSK dan Komnas Perempuan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, korban berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan rasa aman. Komnas HAM mendorong agar proses penegakan hukum berjalan dengan profesional dan transparan, sehingga pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anis juga menekankan perlunya pemulihan jangka panjang bagi korban agar dapat reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat setelah mengalami trauma akibat penganiayaan. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup korban di masa depan, mengingat dampak dari kekerasan dapat berpengaruh besar dan berkepanjangan.