27 Juni 2025 – Pemerintah menetapkan libur nasional 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Dengan penetapan ini, masyarakat Indonesia menikmati akhir pekan panjang selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu, 29 Juni 2025. Banyak warga yang memanfaatkan momen ini untuk pulang kampung, berlibur bersama keluarga, atau sekadar beristirahat dari rutinitas pekerjaan.
“Long weekend kali ini memberi kesempatan untuk mempererat silaturahmi keluarga, apalagi bertepatan dengan Tahun Baru Islam,” ungkap Diah Purnamasari, seorang karyawan swasta asal Bekasi.
Selain momentum religi, libur panjang ini juga berdampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Beberapa daerah mencatat peningkatan kunjungan ke destinasi lokal dan okupansi hotel.
Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di berbagai wilayah pun bersiaga untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan wisatawan. Sementara itu, Kementerian Agama mengimbau umat Islam menjadikan momen ini untuk refleksi spiritual dan memperkuat nilai keimanan.
Penetapan libur nasional 1 Muharram ini menunjukkan komitmen negara dalam menghargai keragaman dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan secara hikmat.