Site icon herbberger.com

Lebih dari 600.000 Penerima Bansos Dikaji Terkait Judi Online

Lebih dari 600.000 Penerima Bansos Dikaji Terkait Judi Online

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan evaluasi terhadap 603.999 penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencocokkan data penerima bansos dengan transaksi yang mencurigakan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 228.048 keluarga penerima manfaat (KPM) sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua 2025. Sementara itu, 375.951 KPM lainnya masih dalam tahap evaluasi untuk penyaluran bansos di triwulan ketiga.

Temuan ini bermula ketika Kemensos menyerahkan data lebih dari 32 juta KPM kepada PPATK untuk diperiksa terkait aktivitas finansial yang mencurigakan. Hasil pemadanan menunjukkan bahwa awalnya terdapat 656.543 KPM yang terindikasi judi online, namun setelah proses lebih lanjut, angka ini menyusut menjadi 603.999 KPM.

Gus Ipul, sapaan akrab Menteri Sosial, menyatakan bahwa data tersebut telah ditandai dalam sistem Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional (DTSEN). Ia menambahkan bahwa transaksi yang terpantau bervariasi, dengan transaksi tertinggi mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Kemensos berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan PPATK guna mendalami temuan ini. Ia juga menegaskan pentingnya penyaluran bansos yang tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Meskipun terdapat penerima yang terindikasi menyalahgunakan bansos, pemerintah memastikan tidak akan mengurangi kuota bansos. Bahkan, hibah sebesar Rp 1 juta per triwulan akan tetap diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, Kemensos membuka jalur pengaduan, dan setiap laporan akan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Exit mobile version