Site icon herbberger.com

Kuota Haji Indonesia 2026 Diupayakan Tetap, Pemerintah Tingkatkan Tata Kelola

11 Juli 2025 – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan optimismenya bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 (1447 H) dapat dipertahankan tanpa pengurangan. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana pengumuman resmi kuota haji oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 10 Juli 2025, serta pertemuan bilateral dengan pejabat Saudi untuk membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.

Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik terkait potensi penyesuaian kuota akibat tantangan logistik dan peningkatan jumlah jemaah global. Sebelumnya, Arab Saudi sempat mewacanakan pemotongan kuota haji Indonesia hingga 50% untuk 2026 karena penyelenggaraan haji 2025 dinilai kurang memadai, terutama dalam transparansi data kesehatan jemaah. Namun, komitmen Indonesia untuk memperbaiki tata kelola, termasuk rencana pembentukan badan khusus pengelola haji, membuat otoritas Saudi menyatakan kesiapan untuk bekerja sama demi pelaksanaan haji yang lebih baik.

“Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Menjaga kuota ini adalah prioritas, dan kami terus berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk memastikan layanan terbaik,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangan di Jakarta. Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif dengan pihak Saudi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan jemaah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) terus melakukan perbaikan layanan, mulai dari sistem pendaftaran berbasis daring yang transparan hingga peningkatan akomodasi dan transportasi di tanah suci. Rencana pembentukan badan khusus pengelola haji mulai 2026 juga diharapkan memperkuat tata kelola dan meminimalkan kendala seperti yang terjadi pada penyelenggaraan haji sebelumnya.

Pernyataan ini menjadi kabar positif bagi jutaan calon jemaah yang menanti keberangkatan. Dengan kuota yang diupayakan tetap, antrean keberangkatan diharapkan tidak semakin panjang. Namun, isu tata kelola haji masih menjadi sorotan, terutama terkait dugaan pelanggaran pembagian kuota haji 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pansus Haji DPR menemukan adanya pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang saat ini masih diselidiki oleh KPK.

Meski demikian, komitmen pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan haji, termasuk melalui kerja sama erat dengan Arab Saudi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan pelaksanaan haji yang lebih efisien, bermartabat, dan aman bagi jemaah Indonesia.

Exit mobile version