Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji dengan mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja atau Maktour. Ini terjadi setelah penahanan dua tersangka, yang salah satunya merupakan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, pada 8 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki apakah Fuad juga terlibat dalam tindakan korupsi ini. “Kami akan mendalami apakah peran FHM dapat dianggap sebagai pelanggaran atau tidak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sejak dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 9 Januari 2026. Meski Fuad sempat dicekal ke luar negeri, hingga saat ini, statusnya belum menjadi tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp622 miliar. Proses hukum berlanjut dengan penahanan yuridis, termasuk Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan, juga mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah, Asrul Aziz Taba.
KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut meskipun hanya empat tersangka yang telah ditetapkan. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan kuota haji yang merugikan negara.