Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki penurunan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PT Wanatiara Persada (WP) yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp75 miliar, namun anjlok menjadi Rp15,7 miliar. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti kejanggalan dalam proses penentuan nilai pajak yang drastis ini.
Kasus ini berakar dari dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026. Budi menjelaskan bahwa penyelidikan meliputi semua tahapan dari KPP Madya Jakarta Utara hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam penyelidikan ini, KPK mengkaji proses yang dilakukan baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Ditjen Pajak, khususnya yang terkait dengan Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Penyelidikan KPK mencurigai adanya konsultasi yang tidak semestinya antara KPP Madya dan pihak-pihak di Ditjen Pajak mengenai penentuan tarif dan penilaian PBB. Pengusutan ini bertujuan untuk memahami bagaimana proses yang mengarah pada pengurangan pembayaran pajak yang signifikan dapat terjadi.
Beberapa waktu lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dari kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, yang diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar. KPK menganggap kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp59 miliar.