06 Juli 2025 – sistem pengadaan barang jasa di Sumatera Utara masuk kategori merah, menandakan tingginya risiko korupsi serta ketidakefisienan penggunaan anggaran. Hal ini terungkap dalam evaluasi pengawasan yang dilakukan lembaga antikorupsi pada kunjungan kerja ke Medan.
Capaian efisiensi pengadaan yang hanya berkisar 57 persen menjadi indikator lemahnya pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah dinilai belum optimal dalam menerapkan sistem e‑procurement dan pengawasan internal yang kuat. Penguatan fungsi audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek publik dinilai sebagai langkah mendesak.
Dampaknya, potensi pemborosan anggaran meningkat, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terancam menurun. Upaya perbaikan harus mencakup pembenahan regulasi, peningkatan kapasitas pengawas, serta komitmen kuat dari kepala daerah untuk memastikan sistem berjalan sesuai aturan.
Langkah strategis lainnya mencakup optimalisasi peran teknologi informasi guna mendukung proses pengadaan secara transparan. Selain itu, dibutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif daerah agar reformasi sistem tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diwujudkan dalam kebijakan yang berdampak langsung.
Dengan ditetapkannya zona merah, pengadaan barang dan jasa di Sumatera Utara kini masuk dalam pemantauan ketat dan berkelanjutan. Pemerintah setempat diminta segera mengambil langkah konkret demi menjaga mutu pelayanan publik dan mencegah potensi penyimpangan keuangan negara.