Site icon herbberger.com

KPK Prihatin Terhadap Intimidasi Saksi Kasus Bea Cukai

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyesalannya atas tindakan tersebut dan mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan intimidasi lebih lanjut terhadap saksi atau tersangka yang memberikan keterangan.

Budi menegaskan pentingnya menjaga integritas proses penyidikan tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun. KPK juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan bagi saksi yang merasa terancam.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa individu di internal Bea dan Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan pejabat lainnya, termasuk beberapa pihak dari Blueray Cargo, yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Pada tanggal 26 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Lanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan terbaru, sekaligus menunjukkan perkembangan kasus yang terus berlangsung.

KPK menekankan perlunya keterbukaan dan kolaborasi dalam setiap proses penyelidikan, sehingga kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Exit mobile version