Site icon herbberger.com

KPK Kirim Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji ke Gus Yaqut

[original_title]

Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 9 Januari 2026. Surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada pihak-pihak yang berwenang.

Kasus ini juga melibatkan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan eks staf khusus Gus Yaqut, sebagai tersangka. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada 8 Januari. Meskipun demikian, pihak KPK belum memberikan kepastian mengenai waktu pemeriksaan atau penahanan Gus Yaqut.

Menyangkut latar belakang kasus ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diterima Indonesia untuk tahun 2024. Menurut Asep, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai dengan aturan yang ada.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi Gus Yaqut sebagai mantan Menteri Agama. KPK diharapkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang mendasari dugaan korupsi ini. Pengawasan terhadap pengelolaan kuota haji menjadi semakin penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Exit mobile version