Jackiecilley.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada 17 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah proses ekspose panjang yang dilakukan oleh KPK selama periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan setelah KPK tidak menemukan bukti mencukupi dalam dua delik yang dituduhkan. Untuk delik kerugian keuangan negara, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa kerugian tidak dapat dihitung karena tambang yang terlibat belum dikelola secara resmi dan tidak terdaftar sebagai keuangan negara.
Dalam konteks dugaan suap, KPK juga tidak dapat melanjutkan penyidikan lantaran masa kedaluwarsanya telah terlewat. Sebelumnya, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 atas dugaan korupsi terkait izin pertambangan periode 2007-2014, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun, serta dugaan penerimaan suap mencapai Rp13 miliar.
Pada 14 September 2023, rencana KPK untuk menahan Aswad terlambat karena dia dilarikan ke rumah sakit. Akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan, dan pada 29 Desember, KPK mengonfirmasi kurangnya bukti dari hasil audit BPK. Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, juga mengingatkan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun sebelumnya merupakan angka yang dapat dipertanggungjawabkan, meski saat ini tidak ada cukup dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini.