Site icon herbberger.com

Kepala BGN: Perpres MBG Siap Dirilis, Ada Sanksi untuk SPPG

[original_title]

Herbberger.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung dan kini hanya tinggal menunggu proses rilis. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterbitkan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/10).

Dalam Perpres tersebut, diatur mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau mitra dapur program MBG. Sanksi bersifat administratif, yang memungkinkan penghentian operasional dapur yang tidak memenuhi ketentuan. Dadan menekankan bahwa sanksi telah diterapkan meskipun Perpres belum resmi diterbitkan. Saat ini, sebanyak 106 dapur sudah dihentikan operasionalnya, dan 12 di antaranya telah diizinkan untuk kembali beroperasi.

Untuk meningkatkan efektivitas program MBG, BGN menjalin kerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memantau kejadian keracunan yang mungkin terjadi di berbagai lokasi. Data tersebut akan dikumpulkan dari Kemenkes dan dipublikasikan oleh BGN agar dapat diakses oleh masyarakat. Dadan memastikan bahwa data tersebut diperbarui setiap pagi.

Dia optimis dapat mencapai target 82,9 juta penerima manfaat pada triwulan pertama 2026. Meskipun target ini tidak dapat dipenuhi pada Desember, Dadan menjelaskan bahwa perbaikan pengelolaan program sedang dilakukan. Dadan menambahkan bahwa beberapa tantangan, termasuk gangguan sistem, masih perlu diatasi, namun pihaknya berkomitmen untuk terus mengupayakan pencapaian target.

Exit mobile version