Site icon herbberger.com

Kementerian Transmigrasi Dukung Penyelesaian Kasus Korupsi Kaltim

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Transmigrasi Indonesia memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan dugaan korupsi lahan transmigrasi periode 2005-2011 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan oleh Sigit Mustofa Nurudin, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, dalam sebuah keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa penambangan ilegal telah terjadi di sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi, menyebabkan kerusakan signifikan pada ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum. Saat ini, enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini muncul ketika izin pertambangan masih bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2007, HM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, memberikan izin usaha kepada beberapa perusahaan, termasuk PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Aktivitas penambangan tersebut terus berlangsung meskipun proses perizinannya belum selesai, dengan BH dan ADR sebagai penggantinya yang diduga membiarkan kegiatan tersebut.

Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan pemulihan hak-hak transmigran yang terpengaruh serta penataan kawasan yang terdampak. Sigit menegaskan bahwa kementerian tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan di lahan tersebut pada periode yang ditudingkan dan berharap agar lahan bisa kembali digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

Exit mobile version