Site icon herbberger.com

Kementerian ESDM: RKAB Kunci Dalam Pengendalian Mineral Kritikal

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pentingnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam pengendalian mineral kritis bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Mochammad Yasin, menyatakan bahwa RKAB tidak hanya sebagai instrumen administratif, melainkan juga sebagai alat pengendalian produksi, terutama untuk komoditas nikel dan batu bara.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu lalu, Cecep menjelaskan bahwa RKAB bertujuan menjaga keseimbangan antara cadangan mineral yang ada, tingkat produksi, kapasitas pengolahan domestik, dan kebutuhan industri di masa mendatang. “Dengan demikian, industri dapat beroperasi dengan sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Implementasi kebijakan minerba pemerintah yang direncanakan akan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama pada 2026, yaitu swasembada energi dan keberlanjutan. Di antara instrumen yang digunakan adalah kebijakan domestic market obligation untuk batu bara, yang mengharuskan 25 persen dari produksi dijual untuk memenuhi kebutuhan energi domestik.

Cecep menjelaskan bahwa untuk menjamin kontrol yang lebih baik, RKAB kini berlaku satu tahun, berbanding sebelumnya yang tiga tahun. Hal ini bertujuan untuk lebih mudah mengelola pemanfaatan sumber daya dan keberlanjutan cadangan mineral. Pemerintah telah menyetujui 664 RKAB untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara per 12 Juni 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menambahkan bahwa evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai rencana. Proses pengajuan RKAB semakin transparan dan terintegrasi dalam sistem digital e-RKAB. Dengan demikian, pengawasan terhadap keselamatan, kewajiban finansial, dan pengembangan masyarakat tetap terjaga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version