Site icon herbberger.com

Kemenhub Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 Maret

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran Idul Fitri pada 13 hingga 29 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pembatasan akan diberlakukan secara terus menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini mencakup semua jalur, termasuk jalan tol dan arteri. Kendaraan yang terkena pembatasan adalah kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta yang mengangkut hasil galian, bahan bangunan, dan barang-barang tertentu lainnya.

Namun, distribusi barang masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk jenis barang galian dan bahan bangunan yang disebutkan sebelumnya. Keberlanjutan operasi kendaraan juga berlaku bagi yang mengangkut barang pokok, dengan syarat dokumen muatan sesuai ketentuan.

Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan pemilik barang, mencantumkan rincian tentang jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik. Surat tersebut wajib ditempel di bagian depan kendaraan.

Kemenhub, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama mengenai pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan di jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version