Site icon herbberger.com

Kemenhub Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara Sesuai Aturan

[original_title]

Herbberger.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung pembangunan Bandar Udara Bali Utara dengan catatan semua tahapan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Dalam keterangan resminya, Dirjen Hubud Lukman F Laisa menegaskan pentingnya memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan untuk memastikan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Lukman menyebutkan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan bandara telah diperhitungkan secara teknis agar sesuai dengan penetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dia juga menekankan bahwa lahan yang digunakan harus bebas dari sengketa dan tidak dijadikan jaminan.

Surat Gubernur Bali tertanggal 19 November 2020 mengenai pembatalan usulan penetapan lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan usulan lokasi baru di Desa Sumberklampok menjadi acuan dalam proses ini. Penyelesaian pembebasan lahan milik masyarakat diharapkan dapat dilakukan agar tidak menghambat tahap penetapan lokasi.

Terkait usulan lokasi baru di kawasan Taman Nasional Bali Barat, penggunaan lahan tersebut memerlukan rekomendasi dari Menteri Kehutanan. Jika usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan lokasi baru dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Lukman menambahkan bahwa penetapan lokasi harus diajukan oleh pemrakarsa, yang dapat berupa pemerintah, BUMN, atau badan hukum Indonesia. Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Hubud bertanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pembangunan infrastruktur penerbangan mengikuti regulasi dan standar internasional.

Dengan demikian, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat Bali dan seluruh Indonesia, serta mendukung transportasi udara yang lebih aman dan nyaman di masa mendatang.

Exit mobile version