Site icon herbberger.com

Kemendagri: Kunci Percepat Penguasaan Lahan KDKMP

[original_title]

Jackiecilley.com – PT Agrinas Pangan Nusantara menegaskan pentingnya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mempercepat pengadaan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebanyak 83.000 unit hingga Maret 2026. Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara, Suroto, mengungkapkan bahwa Kemendagri memiliki peran sentral dalam pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Suroto menjelaskan, kendala saat ini terletak pada pengadaan dan penyiapan lahan. Oleh sebab itu, diperlukan pedoman operasional yang jelas agar pemerintah daerah serta desa dapat melaksanakan proses pengadaan dengan lebih efisien. Dia menekankan bahwa izin dan kebijakan yang tepat dari Kemendagri akan membantu menghilangkan keraguan dalam pengambilan keputusan terkait lahan desa.

Lebih lanjut, Suroto merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola aset demi kepentingan masyarakat. Ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang membahas pengelolaan aset desa, memungkinkan pemanfaatan tanah kas desa secara sah.

Dalam upaya percepatan pembangunan KDKMP, Suroto meminta Kementerian Koperasi dan UKM juga berperan aktif untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat desa tentang manfaat KDKMP, yang diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Keberhasilan KDKMP dinilai tidak hanya dari aspek fisik, tetapi juga dari kehadiran negara yang mendukung peningkatan ekonomi di desa. Upaya bersama ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat desa ke depan.

Exit mobile version