Jackiecilley.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan status kedaruratan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin hingga 14 Juli 2026. Keputusan ini diambil meskipun petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah berhasil mengendalikan kebakaran yang melanda area seluas 15 hektare selama 10 hari terakhir.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa upaya pemadaman akan terus dilakukan termasuk penyiraman di seluruh lokasi TPA Jatiwaringin. Status tanggap darurat ini diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan pemulihan kondisi di area yang terdampak kebakaran.
Pada saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan, sudah tidak ditemukan asap atau titik api di lokasi kebakaran. Namun, Pemkab Tangerang memutuskan untuk tetap mempertahankan status darurat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran ulang hingga masa yang ditetapkan berakhir.
Kepala Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi BNPB, Riswandi, menambahkan bahwa pihaknya tetap menyiapkan personel dan armada udara sebagai dukungan dalam penanganan kebakaran jika diperlukan. Dia juga mengingatkan pemerintah daerah lain yang memiliki TPA untuk memperkuat langkah mitigasi, terutama dengan bulan-bulan kemarau yang diprediksi akan membawa cuaca ekstrem.
Dalam konteks ini, pengalaman dari kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang mengelola TPA, agar lebih waspada dan siap menghadapi potensi kebakaran di masa mendatang. Pemantauan akan terus dilakukan hingga evaluasi lebih lanjut pada tanggal 14 Juli.