Site icon herbberger.com

Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 7,11 Juta Rokok Ilegal

[original_title]

Herbberger.com – Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II melaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal pada Kamis, 25 September 2025. Dalam aksi ini, sebanyak 7,11 juta batang rokok illegal dimusnahkan. Nilai total barang tersebut mencapai Rp10,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Selain rokok, pemusnahan juga mencakup 1.406 liter arak Bali.

Pemimpin Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayahnya. Menurutnya, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar yang mencoba memperdagangkan barang kena cukai tanpa izin.

Pemusnahan ini dilakukan di lokasi yang aman dan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat menyaksikan secara langsung. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghancurkan barang bukti, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan barang ilegal.

Selama acara, pihak Kanwil Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari barang ilegal. Tindakan tegas seperti ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung regulasi dan perlindungan terhadap industri yang legal.

Dengan langkah-langkah yang diambil, Kanwil Bea Cukai berharap dapat mengurangi angka peredaran barang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas yang merugikan ekonomi negara dan masyarakat.

Exit mobile version