Site icon herbberger.com

KADI Awasi Penyelidikan Antidumping Impor Baja Lapis Seng

[original_title]

Jackiecilley.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menginisiasi penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau galvanis (BJLS) yang berasal dari Tiongkok. Langkah ini diambil setelah adanya permohonan dari PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri, untuk melindungi pasar lokal yang terdampak oleh tingginya volume impor.

Ketua KADI, Frida Adiati, mengungkapkan bahwa hasil kajian menunjukkan peningkatan signifikan dalam impor BJLS asal Tiongkok, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri domestik. Dalam periode dari 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, total impor BJLS ke Indonesia mencapai 2.562.407 metrik ton, di mana sekitar 81 persen atau 2.075.801 metrik ton berasal dari Tiongkok.

Penyelidikan ini akan berlangsung maksimal selama 12 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 18 bulan jika diperlukan. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 terkait tindakan antidumping. KADI telah memberitahukan pihak terkait, termasuk industri, importir, dan eksportir, serta pemerintah Tiongkok tentang dimulainya penyelidikan ini.

Frida juga menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan di pasar domestik. Dengan ini, diharapkan industri dalam negeri dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan, serta merespon dengan baik tantangan dari produk impor yang berpotensi merugikan.

Exit mobile version