Site icon herbberger.com

JK Bantah Tuduhan Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar, Merasa Dihina

[original_title]

Jackiecilley.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026. Laporan ini berkaitan dengan tuduhan yang menyebutkan JK mendanai Roy Suryo dan rekan-rekannya dengan sejumlah uang mencapai Rp5 miliar dalam konteks isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan yang dibuat oleh JK ini berbeda dengan sebelumnya, di mana kuasa hukumnya yang bertindak. Dalam kehadirannya di Bareskrim Polri, JK menegaskan bahwa ia mengambil langkah hukum ini untuk melindungi nama baiknya. Permohonan laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri.

Dalam wawancara usai pelaporan, JK menegaskan bahwa pernyataan yang dituduhkan kepada dirinya tersebut adalah penghinaan dan merugikan reputasinya. “Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan, karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan,” ungkapnya dengan tegas.

Kasus ini mencuat di tengah kontroversi yang melibatkan mantan Presiden Jokowi, di mana tudingan terkait ijazah palsu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. JK, yang merupakan tokoh penting dalam politik Indonesia, menegaskan perlunya menjaga keakuratan informasi yang berkaitan dengan reputasi individu, terutama di kalangan publik.

Langkah JK untuk mengambil tindakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait tuduhan yang dihadapinya, serta menegaskan pentingnya bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Melanjutkan proses hukum ini, JK berharap dapat membersihkan namanya dari segala insinuasi yang tidak berdasar.

Exit mobile version