Site icon herbberger.com

Jam Kerja Harus Sesuai Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja

[original_title]

Jackiecilley.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi usulan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, Airlangga menyatakan, saat ini jam kerja yang telah disepakati adalah 40 jam per minggu, dan jika ada perubahan menjadi 45 jam, maka harus mematuhi regulasi perlindungan tenaga kerja yang ada.

Usulan Aprisindo, yang disampaikan oleh perwakilannya, Hariyanto, datang di tengah inisiatif untuk menyesuaikan jumlah jam kerja Indonesia, yang saat ini lebih rendah dibandingkan Vietnam yang menerapkan 48 jam kerja dalam seminggu. Hariyanto menyebutkan bahwa perbedaan ini menyebabkan Indonesia tertinggal 20 persen dalam produktivitas.

Aturan jam kerja saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua skema yang ditentukan: satu adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, dan yang lainnya 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Selain itu, pemerintah juga baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan dibahas lebih lanjut di DPR RI. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja baik bagi pekerja maupun pengusaha, sambil meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepastian hukum dalam dunia ketenagakerjaan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan keberlangsungan usaha.

Exit mobile version