Site icon herbberger.com

Izin Tambang di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mencapai 23 Keping

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi adanya total 23 izin tambang di tiga wilayah yang terdampak bencana banjir dan longsor, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, izin-izin tersebut terdiri dari empat Kontrak Karya (KK) dan 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup komoditas logam seperti emas, bijih besi, timbal, dan seng.

Di Aceh, tercatat satu KK untuk komoditas emas yang diterbitkan pada tahun 2018, serta beberapa IUP yang berlaku mulai tahun 2010 hingga 2024. Sementara itu, provinsi Sumatera Utara juga memiliki dua KK untuk komoditas emas yang diterbitkan pada 2017 dan 2018, bersama dengan satu IUP untuk tembaga yang berlaku sejak 2017. Di Sumatera Barat, izin-izin tambang tercatat untuk komoditas besi dan emas dengan berbagai tahun penerbitan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi pertambangan yang mungkin berpengaruh pada bencana alam tersebut. Bahlil menegaskan pentingnya penegakan sanksi bagi perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Saat ini, tim evaluasi sedang bekerja di lokasi-lokasi terdampak di ketiga provinsi tersebut.

Pentingnya evaluasi ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa kegiatan pertambangan dapat berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam, yang berdampak signifikan bagi masyarakat lokal. Kementerian ESDM berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan di Indonesia.

Exit mobile version