Jakarta – PT Indonesia Airlines Holding belum dapat memulai layanan penerbangan karena status sertifikat standar perusahaan tersebut belum terverifikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pihak perusahaan belum menyampaikan rencana usaha, yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses penerbitan sertifikat dimaksud.
Meskipun Indonesia Airlines telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat untuk angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal, statusnya masih belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat persyaratan yang belum dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional.
“Keberadaan sertifikat ini belum cukup untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara,” ungkap Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa proses verifikasi adalah tahap krusial dalam memperoleh izin operasional. Jika status sertifikat masih dalam keadaan belum terverifikasi, maka belum ada kepastian untuk memulai layanan.
Aturan mengenai pendirian usaha angkutan udara diatur oleh Peraturan Pemerintah terbaru, yaitu Nomor 28 Tahun 2025. Setiap badan usaha diwajibkan untuk memiliki dua dokumen utama, yakni NIB dan sertifikat standar. Kedua dokumen tersebut mulai berlaku setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi dan telah melewati proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Adapun rencana usaha yang perlu diserahkan mencakup berbagai aspek, seperti kepemilikan pesawat, rute penerbangan, dan sumber daya manusia.
Lukman juga menekankan pentingnya setiap proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, publik mampu memahami situasi sebenarnya mengenai status operasional Indonesia Airlines, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri penerbangan.