Site icon herbberger.com

Indeks Korupsi Indonesia Turun, Komisi III Anggap Reformasi Gelap

[original_title]

Jackiecilley.com – Merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi angka 34, turun dari 37 di tahun sebelumnya, mengindikasikan situasi yang memprihatinkan dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti penurunan ini sebagai sinyal keras bagi efektivitas sistem pencegahan dan penindakan korupsi yang ada saat ini.

Sebagai dampak dari penurunan tersebut, peringkat Indonesia melorot ke posisi 109 dari 180 negara. Nyoman menilai hal ini mencerminkan kondisi reformasi birokrasi yang suram, dengan praktik korupsi yang meresap hingga ke tingkat desa dan institusi-peradilan, termasuk Kementerian Agama. Ia menyebutkan bahwa korupsi terjadi di banyak lini, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.

Dalam percakapan terpisah, Nyoman mengungkapkan keterbatasan DPR dalam mengawasi pengeluaran APBN. Setelah Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013, DPR tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk membahas anggaran hingga rincian program. Hal ini mengakibatkan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran, seperti terlihat dalam kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek.

Ia menekankan bahwa penting bagi DPR untuk memiliki kewenangan tersebut kembali agar potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal. Selain memperkuat pengawasan, Nyoman juga menyoroti perlunya instrumen hukum tambahan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Ia mengusulkan RUU Perampasan Aset yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Menurutnya, memiskinkan pelaku melalui perampasan aset hasil kejahatan lebih efektif dalam menghadapi masalah korupsi.

Dengan situasi yang semakin mendesak, Nyoman mengingatkan pentingnya menjadikan pembahasan RUU ini sebagai agenda prioritas bagi DPR guna memaksimalkan upaya pemulihan aset dan menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Exit mobile version