Site icon herbberger.com

Gerai SIM Keliling Jakarta Hadir di Beberapa Lokasi Rabu Ini

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi di Jakarta pada Rabu. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka. Layanan tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa tempat strategis untuk menjangkau lebih banyak pemohon.

Lokasi pelayanan SIM Keliling meliputi Lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang masa berlakunya SIM hampir habis.

Pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan pemilik SIM dapat dengan mudah mengurus perpanjangan dan menjaga kelengkapan administrasi berkendara mereka.

Exit mobile version