Site icon herbberger.com

Gakkum Kehutanan Tindaki Perambahan 9 Hektare Hutan Wajo Sulsel

[original_title]

Jackiecilley.com – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota telah melakukan operasi penindakan terhadap praktik perambahan hutan di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Operasi ini sebagai respons atas laporan terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hutan dari perambahan illegal. “Kami ingin memastikan fungsi hutan tetap terjaga sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya pada Jumat (27/2).

Hutan produksi memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan pengelolaan kehutanan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap kegiatan di dalam kawasan hutan harus memiliki izin yang sah. Ali Bahri mengingatkan, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tanpa legalitas, karena ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum yang serius.”

Selama penindakan, tim menemukan dua operator alat berat dan seorang pengawas lapangan yang sedang membersihkan lahan seluas sekitar 9 hektare. Aktivitas ini bertujuan untuk mengubah fungsi hutan menjadi lahan perkebunan tanpa dokumen yang sesuai. Seorang pria, yang berperan sebagai pengawas tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Dia disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan.

Exit mobile version