Jackiecilley.com – Kejaksaan Agung merespons permintaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk mengembalikan foto keluarga yang disita saat penggeledahan rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan barang saat penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Anang menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperkuat bukti kepemilikan barang dan rumah yang digeledah. “Ini untuk meyakinkan bahwa barang-barang dan tempat tersebut memang milik saudara FA,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, memberikan klarifikasi terkait permohonan pengembalian barang. Menurut Febri, barang yang diminta untuk dikembalikan bukan berupa uang atau emas, melainkan barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat kliennya.
“Yang diminta untuk dikembalikan adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga, termasuk dokumen-dokumen pribadi dan pigura foto keluarga,” ungkap Febri kepada media. Pihaknya berharap agar informasi yang beredar di publik tentang penyitaan ini dapat diluruskan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Situasi ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan memerlukan kejelasan untuk menjaga reputasi dan hak individu yang terlibat. Kejaksaan Agung diharapkan terus berkomitmen untuk transparansi dan keadilan dalam setiap langkah penyidikan yang dilakukan.