Site icon herbberger.com

ESDM Rencana Tindak Lanjut Izin Pencabutan PLTA Batang Toru

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan kajian mendalam terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Tindakan ini diambil menyusul terjadinya banjir bandang di Sumatra yang mengancam keberlangsungan proyek tersebut. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, langkah lanjutan akan ditentukan setelah kajian tersebut selesai.

PLTA Batang Toru direncanakan memiliki kapasitas 510 megawatt (MW) dan seharusnya mulai beroperasi pada tahun 2025. Namun, proyek ini mengalami keterlambatan, dan pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan sebelum pembangkit beroperasi. Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Jakarta, Bahlil menyatakan pentingnya menunggu hasil pengkajian lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terus dilakukan. Eniya mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memanggil pengembang PLTA Batang Toru untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi ini.

PLTA Batang Toru telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dan memiliki kewajiban untuk menanam kembali pohon yang ditebang dalam jumlah 120 persen lebih banyak. Eniya menambahkan bahwa meskipun izin sudah dicabut, audit terhadap proyek ini masih berlangsung dan pihaknya akan memastikan pengembalian pohon dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Pencabutan izin juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan di sektor kehutanan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang menghasilkan keputusan tersebut dan mengidentifikasi 28 perusahaan melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk PT North Sumatera Hydro Energy, pengembang PLTA Batang Toru.

Exit mobile version