Site icon herbberger.com

Emiten Kebab Baba Rafi (RAFI) Ajukan Pencabutan PKPU Rp 2 M

Emiten Kebab Baba Rafi (RAFI) Ajukan Pencabutan PKPU Rp 2 M

Jakarta – PT Sari Kreasi Boga Tbk, yang mengelola merek kebab Baba Rafi, mengajukan permohonan pencabutan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan pada 12 Juli 2025, setelah sebelumnya perusahaan terdaftar dalam perkara PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure, yang merupakan lembaga peer to peer (P2P) lending pada 4 Juli 2025.

Perusahaan menjelaskan, pihaknya menerima fasilitas pembiayaan modal kerja dari Boost senilai Rp 2 miliar dengan bunga 4% per 60 hari. Pinjaman ini dianggap hanya sebagai sebagian kecil dari keseluruhan fasilitas modal kerja yang dimiliki perusahaan. Direktur Utama, Eko Pujianto, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas tersebut direncanakan untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek terkait proyek spesifik.

Sari Kreasi Boga terpaksa menunda pembayaran pinjaman yang jatuh tempo pada Maret 2025 karena keterlambatan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Eko menambahkan bahwa perusahaan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola arus kas, meskipun mengalami kendala.

Dalam pernyataan terpisah, Indra Sukmanahadi, Vice President PT Baba Rafi Internasional, menegaskan bahwa merek Kebab Baba Rafi tidak memiliki hubungan hukum atau operasional dengan kasus yang melibatkan Sari Kreasi Boga. Ia menjelaskan, PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan untuk mengembangkan merek tersebut, terpisah dari Sari Kreasi Boga yang dipimpin oleh Eko dan Nilamsari.

Bisnis Kebab Turki Baba Rafi didirikan pada awal 2000-an oleh Hendy Setiono dan Nilamsari. Pasangan yang dikenal sebagai suami-istri ini kemudian berpisah pada 2017, masing-masing membawa bendera usaha sendiri-sendiri.

Exit mobile version