Site icon herbberger.com

Eks Waka PN Depok Gugat Praperadilan Terkait Penyitaan KPK

[original_title]

Jackiecilley.com – Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan ini diajukan pada Selasa, 28 April 2026, dan menjadi langkah terbaru dari tersangka dalam menghadapi tindakan hukum yang sedang berlangsung.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bambang menekankan bahwa perkara ini mempertanyakan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh KPK. Pengajuan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.

Tindakan Bambang Setyawan ini mencerminkan dinamika hukum yang terus berkembang di Indonesia, di mana proses hukum sering kali diwarnai dengan upaya hukum dari para tersangka untuk menggugat tindakan penyelidikan. Dengan langkah ini, Bambang berharap agar pengadilan mempertimbangkan kembali keabsahan tindakan penyitaan yang diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa meskipun KPK memiliki otoritas dalam menangani kasus-kasus korupsi, prinsip-prinsip hukum dan hak-hak tersangka tetap menjadi bagian penting dalam proses peradilan di Indonesia. Dengan berjalannya proses praperadilan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bagaimana sistem hukum berjalan dan bagaimana keadilan ditegakkan, terutama dalam konteks penegakan hukum yang berhubungan dengan korupsi.

Exit mobile version