Herbberger.com – Perbaikan pasar tradisional di Surabaya menjadi fokus perhatian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Bahtyar Rifai, setelah perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasar Surya.
Dalam rapat paripurna yang dilangsungkan Rabu, Bahtyar menekankan perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi sejumlah pasar tradisional yang saat ini masih jauh dari standar ideal. Ia menyoroti aspek kebersihan, keamanan, dan penataan pedagang, bertekad agar pasar tradisional tidak kalah dari pasar modern. “Jika pasar nyaman, pengunjung pasti akan datang, dan pedagang pun merasa lebih aman,” tegasnya.
DPRD Kota Surabaya juga mencatat berbagai masalah klasik di pasar, termasuk alat pemadam kebakaran yang sudah kedaluwarsa, area rawan kebakaran, serta pedagang yang berjualan di luar zona resmi. Bahtyar menganggap hal tersebut sangat memprihatinkan dan menyerukan agar langkah-langkah perbaikan segera dilakukan demi keselamatan pedagang dan pengunjung.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menyampaikan bahwa perubahan badan hukum ini harus dimaksimalkan untuk perbaikan struktural, meliputi manajemen serta sistem keuangan. “Beberapa hal yang sebelumnya kurang tepat harus diperbaiki,” ujarnya.
Pemkot Surabaya saat ini juga tengah fokus pada penanganan banjir dan perbaikan infrastruktur, sehingga revitalisasi pasar harus ditentukan melalui koordinasi dengan Perseroda Pasar Surya. Lilik menambahkan bahwa proses lelang jabatan untuk direksi Pasar Surya akan dilakukan secara terbuka, dengan target seleksi dimulai tahun ini agar operasional Perseroda tidak terhambat.