12 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan mematikan sementara sistem Coretax untuk keperluan pemeliharaan pada akhir pekan ini. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan stabilitas dan performa layanan digital DJP yang selama ini menjadi tumpuan utama wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.
Pemadaman sistem Coretax dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 09.00 WIB hingga Minggu, 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Selama periode tersebut, sejumlah layanan berbasis daring, termasuk pelaporan SPT, validasi NPWP, serta layanan administrasi lainnya, tidak akan dapat diakses.
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa pemeliharaan ini bersifat terjadwal dan sudah dikomunikasikan melalui kanal resmi DJP. “Kami imbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk menyesuaikan jadwal pelaporan atau transaksi agar tidak terdampak,” ujarnya dalam siaran pers resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam menjaga keamanan data dan meningkatkan efisiensi sistem Coretax yang telah digunakan sejak reformasi perpajakan digital dimulai. Coretax merupakan tulang punggung sistem administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan pelbagai layanan secara digital.
DJP juga memastikan bahwa setelah pemeliharaan selesai, seluruh layanan akan kembali berjalan normal tanpa ada perubahan pada proses dan data wajib pajak yang sudah tersimpan. Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi informasi menyesatkan yang mengatasnamakan institusi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut disarankan untuk mengakses kanal resmi DJP atau menghubungi layanan Kring Pajak. Langkah antisipatif ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan dalam aktivitas pelaporan dan kepatuhan pajak masyarakat.