Site icon herbberger.com

CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Soroti Kesalahan Gugat

[original_title]

Jackiecilley.com – Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk dinilai sebagai salah gugat oleh ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Februari 2026, Ariawan menjelaskan bahwa tanggung jawab terkait surat berharga seharusnya jatuh kepada penerbit surat tersebut, bukan kepada pihak arranger.

Ariawan menegaskan, “Pihak yang menerbitkan dokumen surat berharga adalah yang bertanggung jawab atas legitimasi keabsahan dari terbitan dokumen itu.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa perusahaan broker atau arranger hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam transaksi, sehingga mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila terjadi masalah dengan surat berharga tersebut.

Situasi ini muncul saat CMNP mengajukan gugatan terhadap MNC Asia, yang menyoroti masalah terkait tanggung jawab hukum dalam transaksi surat berharga. Ariawan menambahkan, penting untuk memahami peran masing-masing pihak dalam transaksi tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran dalam regulasi hukum.

Gugatan ini menarik perhatian karena melibatkan dua perusahaan besar di Indonesia. Sebelumnya, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun juga memberikan pandangan tentang gugatan ini, menilai bahwa gugatan CMNP terhadap MNC adalah salah pihak.

Proses hukum ini belum mencapai keputusan akhir, dan akan ada sidang lanjutan untuk menggali lebih dalam argumen dari kedua pihak. Keputusan akhir diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab hukum dalam transaksi surat berharga di Indonesia.

Exit mobile version